Percepat SK Pimpinan Definitif DPRD, Usulan sudah Disampaikan ke Gubernur Bengkulu

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Marliadi.--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu sejak dilantik Agustus 2024, hingga kini belum bisa melakukan kerja efektif. Pasalnya, hingga kini belum dilakukannya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Disampaikan anggota DPRD Kota Bengkulu Marliadi bahwa pembentukan AKD baru bisa dilaksanakan setelah dilantiknya pimpinan definitif. Untuk itu, DPRD meminta pada Gubernur Bengkulu secepatnya mengeluarkan SK pimpinan definistif DPRD tersebut. Terkait nama pimpinan definitif tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Bengkulu.  

"Untuk nama pimpinan sudah diusulkan dan tinggal menunggu saja kapan gubernur mengeluarkan SK tersebut sebagai dasar untuk dilantik," ujar Marliadi ketika diwawancara BE, Sabtu, 21 September 2024. 

Idealnya pelantikan pimpinan definitif DPRD kota tersebut dilakukan dalam September 2024 ini. Sebab, sisa bulan berjalan ditahun ini kurang dari 4 bulan lagi. Dalam pelaksanaan pembentukan AKD tersebut juga membutuhkan waktu. 

"Harapan kita dalam minggu ini SK sudah bisa turun dan minggu depan bisa lansung dilantik," jelas Marliadi. 

BACA JUGA:Satgas Halal Bengkulu Gencar Sosialisasi Wajib Halal

BACA JUGA:Nomor Urut Bapaslon Diundi 2 Kali, 22 September Penetapan Calon dan 23 September Pengundian Nomor Urut

Disamping itu, dewan juga menjadwalkan pada 30 September 2024, dilakukan orientasi atau bimbingan teknis terlebih dahulu. Bimtek ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, dimana setiap anggota dewan harus memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan. 

"Akhir bulan ini kita targetkan orientasi dulu mungkin sekitar 3-4 hari. Itu wajib dilakukan agar tugas yang kita lakukan kedepan sesuai dengan aturan berlaku," terangnya. 

Tak sampai disitu, 35 anggota dewan periode baru ini juga memiliki tugas besar yakni melakukan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Disampaikan Marliadi untuk memulai pembahasan APBD perlu dibentuk dulu AKD seperti Badan Anggaran (Banggar) dan itu baru bisa dilakukan setelah pimpinan definitif ini mendapatkan SK dari Gubernur dan dilantik. 

BACA JUGA:Herwin Suberhani Dukung Berkembangnya Desa Wisata, Begini Katanya

"Kalau AKD sudah terbentuk kita langsung star membahas APBD, kalau sekarang masih kita tunda dulu," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share