3 Paslon Bupati Ditetapkan, Ini Jadwal Pencabutan Nomor Urutnya
Lima Komisioner KPU Rejang Lebong saat melakukan rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Minggu 22 September 2024.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat pleno tertutup terkait dengan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Dalam pleno yang digelar, Minggu 22 September sore tersebut, 3 Paslon ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong. Tiga Bapaslon yang ditetapkan menjadi Paslon tersebut adalah pasangan Drs H Syamsul Effendi MM - H Juhendra Siregar ST. Kemudian pasangan Paslon Hendra Wahyudiansyah - Herizal Apriansyah SSos dan pasangan Muhammad Fikri Thobari SE MAP - Dr Hendri SSTP MSi.
"Pukul 17.00 WIB, kita telah menetapkan 3 Paslon untuk Pilkada Rejang Lebong melalui rapat tertutup," sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman SSos usai penetapan.
Menurut Ujang, tiga Paslon yang ditetapkan tersebut adalah tiga paslon yang sebelumnya telah mendaftar ke KPU Rejang Lebong. Ketiganya ditetapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat setelah melewati sejumlah tahapan dan mekanisme yang berlaku.
"Setelah penatapan Paslon ini, tahap selanjutnya kita akan melaksanakan pengundian nomor urut," tambah Ujang.
BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Kerja Untuk Posisi Ini, Berikut Link dan Syaratnya
BACA JUGA:11 Poktan Terima Perbaikan Irigasi Tersier, Ini Lokasinya
Pengundian nomor urut untuk tiga Paslon tersebut akan dilaksanakan, Senin 23 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong. Setelah pengundian nomor urut langsung dilaksanakan deklarasi kampanye damai oleh ketigas Paslon. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Rejang Lebong No 265 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2024. Pasangan Syamsul-Juhendra diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Rejang Lebong sebanyak 70.529 suara sah.
Selanjutnya pasangan Hendra-Herizal diusulkan oleh gabungan Partai Politik Partai Nasional Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Rejang Lebong sebanyak 30.202 suara sah. Kemudian terakhir pasangan Fikri-Hendri diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Amanat Nasional, Partai PDI Perjuangan dan Partai Demokrat dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 55.823 suara sah. (ari)