Sanksi Tegas Pengguna Alat Tangkap 'Pocong' , Pukat Berukuran 1 Inch

Kepala DKP Provinsi Bengkulu Syafriandi--

BENGKULU, BE - Penggunaan alat tangkap pocong yang merupakan jenis pukat berukuran 1 inc, pada tahun 2024 mendatang akan dilarang digunakan nelayan di perairan Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, yang mana mulai Januari 2024 mendatang mewajibkan seluruh nelayan semi modern untuk mengubah alat tangkap yang digunakan.

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi mengatakan, pada 1 Januari 2023 lalu sudah dilakukan pertemuan dengan masyarakat semi modern tersebut. Pada Juni-Juli, dilanjutkan dengan melakukan analisa alat tangkap. Setelah analisa alat tangkap tersebut diputuskan di Provinsi Bengkulu, maka tidak ada lagi alat tangkap pocong yang juga akan menjadi persyaratan dalam penyaluran kuota BBM bersubsidi untuk nelayan.

"Hingga Desember 2023 ini, kita tetap akan memberikan kouta BBM kepada nelayan semi modern. Namun, dengan beberapa persyaratan. Seperti halnya memperbarui ataupun melakukan perubahan terhadap mata alat tangkap yang digunakan atau yang juga disebut pocong. Dari ukuran 1 inc menjadi 2 inc dan berbentuk kotak," ungkap Syafriandi, Sabtu, (18/11).

Masih diterangkan Syafriandi, hal itu sudah mulai diberlakukan kendati masih dalam tahap sosialisasi sampai dengan akhir Desember 2023.

"Nanti, di bulan Januari tidak ada lagi yang semi modern yang memakai pocong 1 inc dan harus berganti ke ukuran 2 inc dan berbentuk kotak," tambahnya.

Ia menjelaskan, kenapa dilarang menggunakan alat tangkap 1 inc tersebut, karena ketika ditarik dia akan rapat. Sehingga ikan kecil tidak bisa keluar. Tetapi, jika menggunakan yang berukuran 2 inc dan bentuknya kotak, pada saat ditarik akan tetap berbentuk kotak, sehingga ikan kecil-kecil bisa keluar.

"Ini adalah bentuk penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan," paparnya.

Pada Januari nanti, apabila masih juga ditemukan nelayan semi modern yang tetap menggunakan pocong berukuran 1 inc tersebut, maka pihaknya tidak akan diam dan akan menindak tegas hal tersebut. Sanksi yang akan dilakukan yakni, akan langsung menyita pocong tersebut sehingga tidak bisa digunakan kembali.

"Setelah Januari akan terus kita sosialisasikan dan melakukan tindakan pemberian sanksi bagi para nelayan yang masih nekad menggunakannya," ucapnya.

Untuk itu, alat tangkap 1 inc tersebut akan diganti dengan ukuran 2 inc. Namun, penggantian yang dilakukan ini tidak secara keseluruhan. Pihaknya hanya membuatkan bentuknya saja, lalu menyosialisasikan kepada nelayan semi modern tersebut.

"Kita buatkan contoh supaya mereka tiru. Mereka buat sendiri, sehingga sampai bulan Desember itu akan tuntas dan ini tidak susah. Karena sudah biasa nelayan membuat bentuk itu. Apabila, tetap digunakan setelah Desember nanti, artinya akan kita ambil alat tangkap itu dan akan kita sita agar tidak dipakai lagi," tutupnya. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan