Lokasi Dilarang Kampanye dan Pemasangan APK Ditetapkan, Ini Tujuannya

Pelaksanaan Rakor yang dilakukan oleh pihak KPU terhadap zona kampanye dan pembatasan dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tahun 2024, Selasa 24 September 2024.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id - Sehari sebelum masuk tahapan masa kampanye, Selasa 24 September  2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU)  menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait zona kampanye dan pembatasan dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati BU tahun 2024.  Rakor tersebut dilaksanakan di Rama Agung Resto yang dihadiri oleh seluruh Parpol, LO, Bawaslu, dinas terkait di Lingkup Pemkab BU dan para awak media.

Usai Rakor tersebut, Komisioner KPU BU, Dedi Mulyadi didampingi komisioner lainnya, Apro Gandi mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat penting, agar peserta Pemilu dan juga instansi terkait dapat mengetahui titik-titik yang diperbolehkan melakukan pemasangan APK dan juga tempat rapat atau lokasi pengumpulan masa pada kampanye nanti.

"Ya kegiatan ini kita lakukan agar peserta Pemilu dan juga instansi terkait dapat mengetahui titik-titik yang diperbolehkan melakukan pemasangan APK dan juga tempat rapat atau lokasi pengumpulan massa pada kampanye nantinya," ujar Dedi.

Ditambahkan Dedi, bahwa  dari hasil rakor tersebut  terdapat beberapa kesimpulan terhadap zona dilarangnya pemasangan alat peraga kampanye (APK). Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan desa, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sepanjang median jalan dua jalur mulai dari Desa Gunung Selan sampai  jalan jalur dua desa Tanjung Raman. Namun dikecualikan sepanjang jalur dua tersebut bagi kantor parpol. Selanjutnya jalan bebas  hambatan, sarana prasarana publik serta tanah atau pepohonan.

BACA JUGA:Manfaatkan Layanan Perbankan, Ini Imbauan Kepala OJK Bengkulu

BACA JUGA:7 Kades Dimintai Klarifikasi Terkait Permasalahan Ini

"Dari hasil Rakor ini tadi sudah dapat berapa kesimpulan terhadap zona larangan pemasangan APK dan ini sudah disetujui oleh seluruh peserta terkhsusunya pihak Parpol dan LO Paslon. Bagi yang melanggar tentunya nanti akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan, terkait dengan pembatasan dana kampanye, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada pihak LO Paslon yang nantinya akan dijadikan Admin/Opertaor dapat lebih memahami bagaimana mengisi fitur-fitur yang ada dan apa saja yang harus disiapkan hal ini berfungsi untuk memudahkan LO Paslon dalam melakukan pelaporan dana kampanye. Dedi pun berharap, dengan dilaksanakan rakor ini para peserta pemilu dapat memahami regulasi-regulasi yang mengatur terkait Zona Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Terkait dana kampanye, kita langsung Koordinasi ke pihak LO Paslon, terhadap proses pelaporan dana kampanye, mulai dari tahap awal penerimaannya, pembukaan rekeningnya, penggunaannya sampai pada proses audit nanti. Kami pun berharap dengan dilaksanakan rakor ini para peserta pemilu dapat memahami regulasi-regulasi yang mengatur terkait zona kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan