Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Segera Berakhir, Haryadi: Rugi Jika Tidak Dimanfaatkan!
Sosilisasi program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu-IST/BE-
"Rugi kalau tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut, tidak hanya kendaraan umum milik masyarakat. Namun juga kendaraan dinas milik pemerintah atau instansi.
"Kendaraan dinas juga bisa memanfaatkan program ini," tuturnya.
Atas program tersebut, Haryadi berharap semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya. Sehingga ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai upaya masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu.
"Silakan semua lapisan masyarakat ikut program ini," tandasnya. (320/adv)