136 UMKM Daftarkan Merk Dagang, Begini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.--

Harianbengkuluekspress.id - Sejak Januari hingga September 2024 ini, Dinas Koperasi dan UKM telah mendaftarkan merk dagang secara gratis untuk 136 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini juga sebagai upaya mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik kelas. Bahkan, ditahun ini, Diskop juga menyediakan seribu kuota untuk para pelaku usaha ini mendaftarkan merk mereka dalam pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Diterangkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Drs Eddyson saat diwawancara BE, Kamis, 26 September 2024. Merk itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk sehingga dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen. Dengan adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk memberikan perlindungan hukum guna menghindari sengketa merk dan plagiat produk oleh orang lain.

"Pendaftaran merk dagang UMKM penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum saja, namun juga memberikan banyak manfaat lainnya," terang Eddyson, Kamis, 26 September 2024.

Pendaftaran merk ini digratiskan bagi UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM. Selain itu, pendaftaran merk merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM. Dengan mendaftarkan merk kedalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA:Reforestasi Cegah Suhu Panas Ekstrem, Ini Saran Aktivis Lingkungan Bengkulu

BACA JUGA:Pjs Bupati Ingatkan Netralitas ASN, Ini Sanksinya

"Kita pun terus mendorong para pelaku UMKM di Kota Bengkulu agar segera mengajukan pendaftaran merk mereka sehingga semua pelaku UMKM di kota ini memiliki perlindungan hukum," ungkapnya. 

Selain itu juga, ia menerangkan ada beberapa manfaat pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM tersebut, antara lain dapat meningkatkan daya saing didunia usaha, mampu menjadi kekuatan produk agar lebih mudah diterima oleh masyarakat. Salah satu strategi pemasaran dalam membangun citra dan reputasi produk.

Hak atas merk ini juga dapat dilisensikan, sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. Bisa menjadi salah satu aset bisnis yang berharga. Mencegah pihak-pihak untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk yang identik atau mirip dengan merk UMKM pelaku usaha lainnyaa. Mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Mendaftarkan merk juga berkontribusi pada transparansi pasar yang menguntungkan bagi konsumen serta pelaku usaha. Mendatangkan manfaat ekonomis dimasa depan serta Menjamin asal barang atau jasa.

"Tentunya ini manfaat dari mendaftarkan merk dagang bagi para pelaku UMKM, oleh karna itu kita pun terus gencar menggelar sosialisasi dan imbauan terkait hal ini," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share