Pjs Bupati Minta ASN Netral, Wajib Dipatuhi

RENALD/BE PJS Bupati Bs, Sisardi MM--

Harianbengkuluekspress.id - Pejabat Sementara (PJS) Bupati Bengkulu Selatan (BS), Sisardi MM meminta seluruh ASN menjaga netralitas selama Pilkada. Sebab hal tersebut merupakan aturan yang berlaku dan wajib dipatuhi para ASN.

Sisardi, MM menyampaikan berdasarkan SK Kemendagri RI dirinya ditunjuk menjabat sebagi PJS Bupati BS selama tahapan kampanye Pilkada berlangsung. Sehingga mengatakan berhak mengingatkan para ASN untuk selalu menjaga netralitas.

“Kemendagri menugaskan saya selaku pejabat sementara selama terjadinya kekosongan Jabatan Bupati sehubungan dengan cuti kampanye. Oleh sebab itu karena beratnya tugas saya ini, maka saya meminta bantuan dan kerjasama Bapak Ibu untuk menjalankan roda pemerintahan selama dua bulan ini," ujar Sisardi kepada BE, Kamis 26 September 2024.

Lebih lanjut, Sisardi meminta semua pejabat dan ASN di lingkup Pemkab BS untuk tetap netral selama tahapan Pilkada berlangsung, utamanya pada masa kampenye. Bahkan ia dengan tegas melarang ASN untuk ikut berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada).

BACA JUGA:Selektif Pilih Travel Umrah, Ini Imbauan Kepala Kemenag Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pjs Bupati BU Arahkan ASN Tingkatkan Ini

"Netralitas ASN ini ditunjukkan dengan tidak menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon dalam kontestasi politik baik secara langsung ataupun tidak langsung," pitanya.

Sisardi juga tidak lupa mengingatkan ASN untuk bijak saat menggunakan sosial media. Sebab hal tersebut menjadi salah satu wadah dari pasangan calon untuk berkampanye.

"Oleh sebab itu ASN tidak diperbolehkan untuk memberikan reaksi dan tanggapan terhadap apa-apa yang diupload di sosial media oleh kontestan Pilkada,  walaupun kita suka. Maka akan lebih baik kalau kita lebih bijak dalam bersosial media, karena ini menjadi jejak digital yang tidak akan bisa dihapus," pesannya.

Pada kesempatan itu juga, Sisardi meminta para ASN cukup menyalurkan hak suaranya tanpa ikut langsung berkampanya. Sebab netralitas bukan berarti ASN tidak bisa atau tidak boleh memilih, tetapi bijak dalam memilih.

BACA JUGA:Bawaslu BS Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu

“Kita memang akan memilih, tapi kita tidak diperbolehkan memberikan pernyataan akan memilih atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu kandidat dalam kontestasi politik, baik itu dukungan secara langsung ataupun dukungan yang ditunjukkan menyukai dan berkomentar  di sosial media,” pungkasnya. (Renald)

Tag
Share