Dana Kampanye Pilgub Bengkulu Maksimal Rp 29,9 Miliar, Jika Lebih Dikenakan Sanksi

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Dana kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu dibatasi maksimal Rp 29,99 miliar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi SE MAk mengatakan, dana kampanye dibatasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

"Dana kampanye sudah dibatasi maksimal Rp 29,99 miliar," kata Sarjan, Kamis, 26 September 2024.

Sarjan menjelaskan, dana kampanye yang dibatasi maksimal Rp 29,99 miliar tersebut harus dipatuhi oleh masing-masing pasangan calon. Baik pasangan nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani dan pasangan nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian.

"Tidak boleh dana kampanye yang dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon melebihi batas yang ditetapkan," tuturnya.

BACA JUGA:Capaian Pajak Kendaraan Terbanyak se-Indonesia, Dit Lantas Polda Raih Penghargaan Kemenkeu dan Korlantas

BACA JUGA:6 Kotak Suara Rusak dan 5 Botol Tinta Bocor, Ini Tanggapan KPU BU

Ketika nantinya ditemukan dana kampanye melebihi batas yang dikeluarkan, maka pasangan calon akan diberikan sanksi berupa dana yang telah dikeluarkan wajib dikembalikan kepada negara.

"Kalau lebih yang dikeluarkan, harus dikembalikan kelebihan itu ke kas negara," tegas Sarjan.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, untuk sumbangan dana kampanye juga dibatasi dari perorangan maksimal hanya Rp 75 juta. 

Sementara, untuk sumbangan dana kampanye berasal dari badan hukum, maksimal Rp 750 juta. Namun sumbangan dana kampanye dari pasangan calon sendiri tidak dilakukan pembatasan.

"Kalau pasangan calon, tidak dibatasi besaran sumbangan dana kampanyenya,"  terang Rusman.

Rusman menjelaskan, besaran sumbangan dana kampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Sumber dana kampanye boleh bisa berasal dari beberapa sumber. Seperti sumbangan partai politik pengusung, sumbangan calon, serta sumbangan pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan