Oknum Guru Cabuli 24 Siswi Divonis 5 Tahun, JPU Kejari BU Banding, Ini Alasannya

Kasi Inteljen Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Masih ingatkah dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru agama berinisial HB (30) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terhadap 24 korban siswi yang merupakan anak didiknya tersebut, pada awal tahun 2024 lalu.

Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Arga Makmur telah memvonis hukuman terhadap pelaku dengan ancaman 5 tahun penjara pada 23 September 2024 lalu.

Vonis hukuman tersebut sangat jauh dari tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) BU yang menuntut pelaku dengan 19 tahun penjara.

Dan hal ini pun sangat disayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dalam hal ini melalui Kasi Inteljen Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH, Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:Cabuli Ponakan Berusia 7 Tahun, Paman di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

BACA JUGA:Sidang Prapid Tsk Pencabulan Tiga Santriwati Dikawal Ketat, Ini Tujuannya

"Ya, berdasarkan dari JPU kita, bahwa untuk perkara tersebut sudah divonis oleh majelis hakim PN Arga Makmur, pada 23 September 2024 lalu, bahwa terdakwa divonis hukuman 5 tahun penjara. Atas hal ini kita sangat menyanyangkan,"ujarnya.

Dan atas hal ini juga, lanjut Ekke, bahwa pihaknya akan mengambil sikap untuk mengupayakan hukum kembali dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

"Atas hal ini kita sudah lakukan koordinasi kembali dan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim pengadilan negeri Arga Makmur terhadap perkara ini,"terangnya.

Lanjut Ekke upaya banding ini, dilakukan, menurutnya putusan majelis hakim PN Arga Makmur tidak sebanding dengan apa yang dituntut oleh pihak JPU Kejari BU.

Seharusnya pihak PN Arga Makmur menjerat terdakwa sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pindana 20 tahun kurungan penjara.

"Kita akan terus berupaya agar terdakwa dapat divonis sesuai dengan pihak JPU kita tuntut. Kita harap upaya hukum banding yang kita akan lakukan ini dapat segera dilakukan. Agar ada efek jera terhadap para pelaku pelaku tindak pencabulan apabila hukumannya berat,"harapnya.

Hal senada yang diungkapkan oleh Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Dan Aktivis Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) Kabupaten BU, Ibnu Majah.

Dirinya  mengaku merasa Kecewa atas putusan Hakim PN Arga Makmur terhadap perkara Pencabulan Anak yang mana korbannya terdapat 24 korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan