Oknum Guru Cabuli 24 Siswi Divonis 5 Tahun, JPU Kejari BU Banding, Ini Alasannya
Editor: Asrianto
|
Jumat , 27 Sep 2024 - 08:00
Kasi Inteljen Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH-Aprizal/Bengkuluekspress-
"Karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, jadi masih berubah, apabila nanti upaya hukum banding oleh pihak Jaksa maupun penasehat hukum terdakwa. Sehingga perkara ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak Pengadilan Tinggi,"pungkasnya.(Aprizal)