11 Rumah Makan Wajib Bayar Pajak Restoran, Besarnya Segini
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda ) Kabupaten Seluma, Yuyun Afrianto SE,--
TAIS, BE - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda ) Kabupaten Seluma, Yuyun Afrianto SE, mengungkapkan, ada 11 objek rumah makan yang dinilai sudah layak untuk dipungut pajak restoran.
"Saat ini sudah ada 11 rumah makan di Kabupaten Seluma yang sudah dinilai layak menjadi objek pajak baru," sampainya.
Untuk itu, Bappenda juga sudah berkoordinasi ke 11 restoran untuk dilakukan pemungutan pajak restoran atau rumah makan, karena objek pajak baru ini dinilai dapat menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Seluma. Objek pajak restoran ini yang sifatnya merupakan self assement yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutang serta membayarkan sendiri pajaknya.
"Saat ini kita masih bergerak, belum berjalan, tetapi kami sudah koordinasikan ke-11 restoran ini untuk diberlakukannya pajak," sambung Plt Kepala Bappenda.
Tak hanya itu, nantinya setelah berjalan, untuk 11 rumah makan tersebut akan diberikan alat cash register atau mesin kasir secara gratis dari Bapenda Seluma yang bekerja sama melalui Bank Bengkulu. Cash register merupakan sebuah perangkat mekanik atau elektronik untuk menghitung transaksi penjualan serta dilengkapi laci tunai untuk menyimpan uang.
"Dengan alat cash register nantinya membantu tata kelola rumah makan lebih bagus, pajak restoran dikenakan 10 persen dari nilai transaksi di rumah makan. Nantinya pihak rumah makan akan menyetorkan langsung pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Seluma. Saya sangat berharap melalui pajak restoran dapat menambah pendapatan daerah," tutupnya. (333)