Kades Suka Bandung di BS Dipecat dan Dipidana, Ini Masalahnya
-IPDA Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini --
harianbengkuluekspress.id - Pemberhentian Asiun sebagai Kepala Desa (Kades) Suka Bandung Kecamatan Air Nipis sepertinya akan berbuntut panjang. Sebab pasca penyegelan kantor desa pada akhir akhir Maret 2024 tersebut bukan hanya hilangnya jabatan Asiun sebagai Kades. Akan tetapi juga akan diproses secara hukum dan terancam pidana.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini yang menerangkan, pihaknya bukan hanya mendapatkan surat salinan pemberhentian Asiun. Akan tetapi pihaknya juga telah menerima limpahan perkara yang dijalani Asiun dari Polres Bengkulu Selatan.
"Iya, kami telah menerima tembusan pemberhentian secara definitif Kades Suka Bandung, yaitu Asiun," ujar Hamdan kepada BE, Jumat 3 Januari 2024.
BACA JUGA:PKL Taman Merdeka Diberi Peringatan Terakhir, Ini Kata Kadispar BS
BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2025, PPG Guru Madrasah dan Guru Agama Digelar, Menag Ungkap Begini
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, pihaknya menerima putusan pemberhentian Asiun sebagai Kades. Ia juga menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses lanjutan setelah keluarnya salinan surat pemberhentian Asiun.
"Kami juga telah menerima limpahan dari pihak kepolisian (Polres Bengkulu Selatan, red) untuk melakukan audit investigasi atas penggunaan dana desa di Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis dan sekarang masih dalam berproses," katanya
Hamdan menjelaskan, dalam melakukan investigasi tersebut, Inspektorat Bengkululu Selatan bersama-sama dengan pihak Polres. Namun untuk hasil investiagasi tersebut masih perlu waktu.
"Untuk finalnya belum dapat kami sampaikan, karena tim masih melaksanakan tugas-tugasnya dalam memproses limpahan dari Polres," jelasnya.
Lebih jauh Hamdan menerangkan, dari hasil investigasi ada bebarapa poin yang didalami dari perkara Asiun tersebut. Adapun perkaranya yaitu penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023 dan 2024.
"Makanya Tim kami masih melakukan pemeriksaan dan kami akan menyampaikan hasilnya ke pihak Polres Bengkulu Selatan," terangnya.
Namun Hamdan mengatakan, salah satu poin pemberatan dalam pemberhentian Asiun sebagai Kades, yaitu adanya penggelapan aset desa.
"Ya, dari informasi itulah yang menjadi dasar SK pemberhentian itu, karena dari hal-hal penggelapan aset desa dan semuanya sudah kami tuangkan dalam LHP," pungkasnya. (renald)