Pemkab Benteng Pertanyakan DBH Pemprov, Kata Sekda Tunggu Anggaran

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) mempertanyakan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bengkulu tahun 2024.  Pasalnya, meski telah memasuki awal tahun 2025, DBH dari Pemprov Bengkulu tak kunjung disalurkan ke kas daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

"Kami pertanyakan kemana dana bagi hasil (DBH) tahun 2024? Dana tersebut merupakan hak Kabupaten/Kota," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, didampingi Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH.

Disampaikan Lili, tak disalurkannnya DBH tahun 2024 memberikan dampak besar bagi Pemda Benteng. Akibatnya, Pemda Benteng tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Benteng. Baik itu belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini.

Dimulai dari pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS, makan dan minum, perjalanan dinas (Perjadin) serta kegiatan yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga.

BACA JUGA:Produksi Padi Anjlok, Pemerintah Lakukan Langkah Ini

BACA JUGA:Tertipu Suami Siri, Ibu Muda Merugi Puluhan Juta

"Akibat DBH 2024 tak disalurkan, kegiatan ditahun 2024 tak bisa terbayarkan dan menjadi hutang Pemda Benteng," imbuh Lili.

Sebelumnya, terang Lili, Pemda Benteng telah berupaya memperjuangkan DBH agar dapat disalurkan pada akhir tahun 2024. Pemda Benteng telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemprov Bengkulu.

Baik itu melalui pesan singkat Whatsaap (Wa), via telepon, bersurat secara resmi hingga pertemuan secara langsung dengan Plh Sekda Provinsi Bengkulu.

"Saat ditemui, Sekda memberikan jawaban agar Pemda Benteng menunggu. Namun, hingga 31 Desember 2024 tak kunjung disalurkan," paparnya.

Sejauh ini, ungkap Lili, BKD Benteng masih melakukan perekapan terhadap SPM atau pengajuann pembayaran dari seluruh OPD. Total pengajuan seluruh OPD nanti akan disampaikan ke Pj Bupati melalui Pj Sekda Benteng dan menunggu arahan selanjutnya.

BACA JUGA:Rumah Dibobol, Motor hingga Perhiasan Raib

"Seluruh SPM nanti akan kami sampaikan juga ke Inspektorat Benteng untuk direview. Setelah itu, disampaikan ke Bagian Hukum untuk dapat ditetapkan sebagai SK surat pengakuan hutang (SPH)," jelasnya.

Ditanya tentang waktu dan teknis pembayaran hutang tahun 2024, Lili masih belum bisa memberikan jawaban secara pasti. Yang jelas, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pj Sekda Benteng selaku Ketua TAPD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan