Lapangan Mini Soccer Dikenakan Pajak , Begini Penjelasan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

IST/BE Salah satu lapangan mini soccer akan dikenakan pajak daerah sebagai pajak usaha hiburan. --

Harianbengkuluekspress.id- Pengusaha yang menjalankan bisnis lapangan mini soccer di Kota Bengkulu mulai bermunculan. Setidaknya ada 4 usaha yang telah dibuka dan aktif di Kota Bengkulu. Hal ini dimanfaatkan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bengkulu untuk meraih pendapatab asli daerah (PAD). Dengan mengenakan pajak daerah sesuai ketentuan berlaku pada lapangan mini soccer tersebut. 

"Kita sudah menerbitkan nomor wajib pajak kepada pengusaha lapangan sepakbola mini atau mini soccer," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi kepada BE, Sabtu, 28 September 2024. 

Adapun kategori pajak dikenakan yakni pajak hiburan, sedangkan besaran pajak dikenakan sama seperti jenis usaha lainnya seperti bisnis karaoke, diskotik. Selain itu, Bapenda juga baru menetapkan pengenaan pajak usaha gym/fitnes.

Kemungkinan dari usaha mini soccer mampu menambah PAD signifikan karena biaya sewa yang dikenakan cukup besar mulai dari Rp 500-1 juta per satu kali permainan. Dengan demikian omset yang diraih juga besar. 

BACA JUGA:Kahmi Deklarasi Demokrasi Berkualitas, Gelar Dialog Publik Pilada Damai

BACA JUGA:89,7 Persen Bidang Tanah Telah Tersertifikasi, Ini Pernyataan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu

"Kita terus menggali potensi pendapatan daerah. Seiring pengembangan usaha di Kota Bengkulu maka juga diimbangi dengan peningkatan potensi PAD," sampainya. 

Sebelumnya, Bapenda telah melakukan pertemuan dengan seluruh wajib pajak dibidang hiburan dan perhotelan. Pertemuan tersebut membahas peningkatan komitmen wajib pajak bagi pelaku usaha dibidang hiburan dalam memberikan kontribusi pajak untuk pembangunan di Kota Bengkulu. 

"Kita harapkan agar kontribusi pelaku usaha terhadap progres pembangunan Kota Bengkulu berjalan lancar melalui pajak yang telah diatur dalam perda berlaku," ungkapnya. 

Untuk diketahui, tahun ini pemkot akan memberlakukan kenaikan pajak usaha hiburan menjadi 40 persen yang sebelumnya 20-30 persen. Hal ini menyesuaikan dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Kenaikan pajak hiburan ini tertera pada pasal 27 ayat 2 khusus tarif hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan spa.  Adapun target pajak Hiburan tahun 2024 sebesar Rp 25 miliar. Untuk mengejar asumsi pendapatan tersebut pihaknya meminta agar pelaku usaha dapat menyesuaikan terhadap perubahan besaran pajak yang dikenakan. 

BACA JUGA:Bawaslu Data APK Melanggar, Ini Dia Lokasi yang Dilarang

"Kita harap pelaku usaha bisa taat terhadap nilai pajak tersebut," sampainya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan