Pelajar Boleh Hadiri Kampanye, Tapi Tetap Dilarang Bersikap Begini

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi-IST/BE-

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes juga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kampanye calon kepala daerah. 

Sebab, ASN memiliki hak pilih, maka dibolehkan untuk mendengarkan visi misi calon kepala daerah.

"ASN itu boleh hadir kampanye, karena punya hak pilih," terang Isnan.

Isnan mengatakan, ASN boleh datang kampanye diatur dalam regulasi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja, ASN dilarang menggunakan atribut  salah satu calon kepala daerah.

"Yang tidak boleh itu berpolitik praktis. Menunjukkan identitas atribut kampanye," ungkapnya.

Dalam menjaga netralitas ASN, menurut Isnan, pemprov telah mengeluarkan surat edaran (SE). Setiap pertemuan dengan ASN juga disampaikan, agar SN menjaga netralitas.

"Sebagai ASN itu tidak boleh berpolitik praktis," tuturnya.

Tidak hanya ASN, kepada honorer juga dilarang untuk ikut berkampanye. Terlebih di media sosial. Sebab, kampanye di ruang terbuka dan di media sosial itu semuanya dilarang.

"Klik, share, menyukai di medsos itu dilarang. Termasuk tenaga honorer juga dilarang," tandas Isnan. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu juga telah mengingatkan partai politik maupun unsur di pemerintah daerah agar tak melibatkan aparatur sipil negara di dalam kontestasi politik praktis Pilkada serentak pada November mendatang. 

"Kita sudah mengingatkan dan mengimbau bahkan kita juga sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh partai politik dan pemerintahan daerah agar jangan sampai partai politik dan juga pemerintah daerah melibatkan ASN maupun kendaraan dinas dalam proses politik pilkada nanti," ucap Ketua Bawaslu, Faham Syah.

Ia menjelaskan, ASN tak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti berkampanye atau memiliki kecenderungan maupun juga terafiliasi pada salah satu peserta Pilkada nantinya.

"Terkait ASN itu, kami dari awal sudah memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait agar menjaga netralitas, termasuk misalkan di tempat-tempat yang dilarang, yang tidak dibolehkan ASN terlibat disana," ujarnya.

Kemudian, ia juga mengingatkan agar para peserta pilkada juga tidak memanfaatkan fasilitas negara selama menjadi peserta dan mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Ini sudah kita sampaikan terus ke semua para paslon agar mentaati dan mematuhi hal tersebut," tutupnya. (529/151)

Tag
Share