Dana Kampanye Dibatasi Segini

Plh Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono SPdI --

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2024.

Plh Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Buyono SPdI menjelaskan, batasan pengeluaran dana kampanye setiap Paslon pada Pilkada Rejang Lebong tersebut sebesar Rp 39 miliar.

"KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan batas maksimal  dana kampanye untuk masing-masing Paslon sebesar Rp 39 miliar," terang Buyono.

Dengan telah ditetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye tersebut, maka Buyono meminta, masing-masing Paslon untuk mematuhinya. Karena bila nanti melebihi dari batas maksimal yang telah ditetapkan tersebut, maka kelebihannya akan dikembalikan ke kas negara.

"Untuk sumber dana kampanye Paslon ini bisa berasal dari sumbangan pihak lain yang tidak dilarang secara peraturan perundang-undangan," tegas Buyono.

BACA JUGA:KPU Tawarkan 7 Bahan Kampanye, Ini Jenisnya

BACA JUGA:Aset Wisata Diserahkan ke Swasta, Ini Tujuannya

Dalam kesempatan tersebut, Buyono juga mengingatkan, dalam pelaksanaan kampanye masing-masing Paslon juga dilarang untuk memberikan uang kepada masyarakat yang hadir. Sedangkan untuk Paslon yang ingin memberikan bahan kampanye seperti selebaran, baju topi dan lainnya nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu.

"Begitu juga untuk Paslon yang ingin memfasilitas masyarakat yang hadir berupa makan dan minum, transportasi dan lainnya juga tidak boleh dalam bentuk uang dan harus barang," tegas Buyono.

Terkait dengan dana kampanye, dikatakan Buyono, sebelumnya pihaknya telah meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing Paslon. Dimana ketiga Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU Rejang Lebong beberapa waktu lalu telah melaporkan.

"Alhamdulillah untuk laporan awal dana kampanye dan masing-masing Paslon sudah menyampaikan kepada KPU Rejang Lebong," demikian Buyono.(ari)

Tag
Share