Wisnu Hadi Dilantik Waka I DPRD Duluan, Ini Penyebabnya
Wisnu Hadi diambil sumpah atau janji sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko. -IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Wisnu Hadi SE politisi dari partai politik Hanura resmi menjabat Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Mukomuko. Wisnu dilantik sebagai pimpinan tunggal di DPRD Kabupaten Mukomuko untuk sementara waktu. Tujuannya agar agenda daerah dapat berjalan dan dijalankan oleh lembaga legislatif. Pengambilan sumpah atau janji sebagai Waka I DPRD Mukomuko dilakukan, Senin 30 September 2024. Pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Marlia Tety Gustyawati SH MH. Dengan dilantiknya Wisnu Hadi sebagai Waka I, DPRD Mukomuko bisa menyelesaikan tugas-tugas yang mendesak.
Diantaranya membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan yang lebih penting lagi mengesahkan APBD-Perubahan 2024. Agenda-agenda tersebut belum dapat dilaksanakan DPRD Mukomuko sebelum ada pimpinan definitif. Untuk itulah dengan terpaksa pelantikan Waka I Wisnu Hadi didahulukan. Sedangkan calon pimpinan Ketua DPRD yakni dari parrtai Golkar dan untuk calon Wakil Ketua II dari partai Gerindra akan diagendakan lebih lanjut. Karena hingga saat ini (kemarin,red) dua parpol itu belum melengkapi persyaratan siapa kadernya masing-masing yang akan dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH dikonfirmasi BE menyampaikan, keinginan awal rapat paripurna pengambilan sumpah pimpinan DPRD yakni ketua, waka I, waka II digelar bersamaan. Namun seiring berjalan waktu, dua parpol yakni Golkar dan Gerindra belum melengkapi persyaratan administrasi sehingga pelantikan pimpinan DPRD Mukomuko belum dapat dilakukan. Disisi lain, ada agenda DPRD yang menjadi agenda daerah harus cepat diselesaikan.
“Solusinya dilakukan pengambilan sumpah Waka I terlebih dahulu dari partai Hanura karena sudah siap. Hari ini (kemarin,red) pagi pak Wisnu Hadi resmi menjadi Waka I sekaligus untuk sementara pimpinan DPRD Mukomuko tunggal. Meski demikian agenda lembaga legislatif dapat dijalankan. Kalau pimpinan masih sementara dalam arti belum definitif, maka belum bisa. Pak Wisnu Hadi ini sudah defenitif,” jelasnya.
BACA JUGA:Koptan Lubuk Tebat Raih Program Ini
BACA JUGA:Tudingan Pungli Tidaklah Benar, Kadisdik Nilai Fitnah dan Hoaks
Syahrizal juga menyebutkan, konfirmasi dari partai Gerindra persyaratan administrasi mengenai Waka II yang menjadi hak Gerindra akan dilengkapi Senin 30 September. Akan tetapi ia belum mengetahui, apakah pengambilan sumpah Ketua dan Waka II DPRD nanti akan dibarengkan.
“Jikalau nanti persyaratan dari Golkar jaraknya tidak terlalu jauh, mungkin pelantikannya berbarengan. Tapi kalau tidak dan menunggu yang tidak pasti, mungkin saja pengambilan sumpah Waka II juga didahulukan,” bebernya.
Ia menerangkan, persyaratan yang harus dipenuhi Parpol pemenang agar dapat dilantiknya pimpinan DPRD tidaklah banyak. Yakni rekomendasi atau keputusan DPP menunjuk nama salah satu anggota dewan dari parpol-nya dan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Partai tingkat kabupaten. Adapun informasi yang ia terima, kata Sekwan, untuk keputusan DPP baik Golkar dan Gerindra sudah ada dan tinggal lagi rekomendasi dari pengurus dewan pimpinan tingkat kabupaten Mukomuko yang belum diserahkan ke Sekretariat DPRD Mukomuko. Untuk Gerindra, persyaratan tersebut diselesaikan hari Senin 30 September 2024. Atas dasar kepentingan daerah, Setwan Mukomuko secara partisipatif dan bukan kewajiban sudah menyurati pengurus Golkar dan Gerindra agar segera melengkapi persyaratan administrasi.
“Informasinya DPP Golkar sudah menunjuk nama calon Ketua DPRD, tapi DPD II Golkar Kabupaten Mukomuko belum menyerahkan rekomendasi, sehingga pengambilan sumpah Ketua DPRD yang jadi hak Golkar belum dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Terpisah, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Mukomuko M Rizon yang hadir pada acara pengambilan sumpah Wisnu Hadi sebagai Waka I mengajak, DPRD menyelesaikan tugas-tugas serta agenda secepat mungkin. Diantaranya agenda yang mendesak diselesaikan yaitu pengesahan APBD-Perubahan tahun 2024. Menurut Rizon, setelah ada salah satu untuk pimpinan defenitif, yakni Waka I maka tidak ada kendala lagi bagi lembaga legislatif untuk menjalankan tugas yang sudah menunggu.
“Di aturan yang berlaku, tidak disebutkan secara spesifik harus Ketua DPRD dulu, tapi disebutkan unsur pimpinan. Waka I ini unsur pimpinan dan sekarang sudah sah menjadi pimpinan defenitif, maka hemat kami agenda DPRD dapat dijalankan sesuai agenda dan tahapan yang telah disusun di DPRD,” katanya.
Ia juga menyampaikan, harapannya DPRD bisa bersinergi dengan eksekutif. Apalagi soal tugas-tugas yang sekarang harus segera dituntaskan. Pjs Bupati juga berharap, pengesahan APBD-Perubahan bisa dilaksanakan 30 September 2024 sebagaimana waktu yang diberikan. “Pemkab Mukomuko tentu mengucapkan selamat kepada pak Wisnu Hadi dan harapan kami DPRD bisa bersinergi dengan Pemkab Mukomuko,”ungkapnya.
Diketahui APBD-Perubahan tahun 2024 ini ada batas waktu, yakni hari Senin 30 September. Dokumen APBD-Perubahan sangat penting disahkan untuk menyelaraskan pendapatan dan belanja daerah serta melanjutkan pembangunan. Belum lagi ada risiko sanksi bagi daerah jika APBD-Perubahan tidak disahkan tepat waktu. (budi)