Satgas Amankan Produk Kecantikan dari China dan Malaysia , BPOM Ungkap Begini
Produk kosmetik ilegal diamankan tim satgas -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan ratusan ribu kosmetik impor ilegal, produk ilegal itu diantaranya berasal dari China dan Malaysia.
Temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces atau 970 item. Dengan beraneka jenis merek, merek yang banyak ditemukan banyak dijual di drugstore di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, cos RX,embrolysse, skin 104 dan lain-lain.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces atau 970 item.
Produk kecantikan tersebut diamankan melalui operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan dari berbagai wilayah di Indonesia sejak Juni - September 2024.
Kosmetik tanpa izin edar sebagian besar berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dan beredar di sebagian besar wilayah di Indonesia.
BACA JUGA:Bisa Menurunkan Demam, Ini Manfaat Daun Pisang Untuk Kesehatan,
BACA JUGA:10 Cara Alami Menghilangkan Bau Badan Secara Permanen
Dijelaskannya, peredaran kosmetik impor ilegal, memilik dampak serius yang membahayakan kesehatan masyarakat atau konsumen yang menggunakannya.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan, kurangnya jaminan kualitas tidak ada jaminan produk itu aman digunakan.
Kemudian, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait temuan itu, BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Salah satunya adalah melalui keterlibatan BPOM dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Temuan kosmetik impor ilegal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tutupnya. (**)