Polresta Buru Geng Motor, Begini Penjelasan Kapolresta Bengkulu

DOK/BE Wagana 17 salah satu geng motor yang sudah diamankan Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran. Polisi masih memburu geng motor lain yang ada di Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu dan Polsek jajaran memburu geng motor yang ada di Kota Bengkulu. Dari 12 geng motor terditeksi, baru 2 geng motor yang anggotanya diamankan. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, selain menindak, Polresta Bengkulu, juga menurunkan personel ke sekolah melakukan sosialisasi. Mulai dari fungsi Binmas, Sat Lantas sampai Bhabinkamtibmas akan dilibatkan.

"Masih kami dalami kelompok lain, kami sebut remaja berbahaya karena membawa sajam dan melukai orang. Selain sosialisasi kami masih mendalami geng motor lain yang belum terungkap," jelas Kapolresta.

Fenomena geng motor atau kelompok pemuda di Kota Bengkulu telah mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Aksi para pelaku kurang tepat jika disebut kenakalan remaja, tetapi tindakan mereka mengarah ke tindak pidana.

Dari pemeriksaan penyidik, para pemuda itu membentuk geng motor atau kelompok untuk menunjukkan identitas diri. Mereka bangga jika bergabung dengan kelompok A atau kelompok B. Kemudian setelah bergabung sebagai bentuk solidaritas, maka apa yang dilakukan akan diikuti seluruh anggota kelompok. Yang mengkhawatirkan ketika terjadi perselisihan antar kelompok, mereka bertemu dan menyusun rencana untuk melakukan penyerangan.

BACA JUGA:Polisi Tak Netral PTDH, Ini Pernyataan Kapolresta Bengkulu

BACA JUGA:Disdik Pastikan Tendik Netral Pilkada, Ini Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

"Mereka hanya ingin pengakuan sudah masuk ke kelompok A atau kelompok B. Sehingga merasa punya identitas, mereka bangga. Yang mengkhawatirkan saat terjadi perselisihan pasti berujung perkelahian dan penganiayaan melibatkan sesama kelompok," imbuh Kapolresta Bengkulu.

Untuk sementara, Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran telah mengamankan 34 pemuda terlibat geng motor. Dari 34 orang, 2 orang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan aksi pengeroyokan. Sementara sisanya diberlakukan wajib lapor dan mendapat pengawasan ketat dari pihak sekolah serta orang tua.(Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan