Pilkada 2024, Pegawai Honorer Diingatkan Jaga Netralitas, Ini Pesan Bawaslu Mukomuko

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo.-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko bersama Pemerintah Daerah menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh pegawai honorer yang diangkat melalui kontrak oleh Bupati, terutama dalam aktivitas di media sosial. 

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai seorang pegawai honorer yang diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di media sosial, yang melanggar prinsip netralitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023, seluruh pegawai non-PNS, termasuk pegawai honorer, diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, termasuk kampanye.

BACA JUGA:2025, Retribusi Parkir di Pasar Tradisional Mukomuko Bakal Dikelola Dishub Ini Alasanya

BACA JUGA:Disebut Halangi Kampanye Paslon, Begini Kata Kades Maju Makmur Mukomuko

"Sebagai pegawai yang digaji pemerintah, mereka memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat secara adil dan profesional tanpa memihak kepada salah satu pihak. Hal ini berlaku tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam aktivitas di media sosial," ujar Teguh, Rabu 2 Oktober 2024

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini dapat berakibat serius. Pegawai honorer yang terbukti melanggar akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitasnya di media sosial.

Proses ini akan digunakan untuk mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi, sebelum nantinya ditindaklanjuti dengan langkah pembinaan oleh pemerintah daerah.

“Proses pemanggilan ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan bahwa seluruh pegawai memahami pentingnya menjaga integritas mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintah,” jelas Teguh.

Teguh juga menambahkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pegawai honorer didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga mereka harus mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Akan Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko, Ini Alasannya

BACA JUGA:Waka I DPRD Mukomuko Dilantik, Ketua dan Waka II Belum, Kok Bisa? Berikut Alasannya

Hal ini mencakup kewajiban untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pegawai, baik PNS maupun non-PNS, beroperasi dalam prinsip netralitas demi menjaga integritas pelayanan publik. Ini adalah upaya kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional,” tutup Teguh Wibowo. (end)

Tag
Share