Pendatang Atau Pindah Segera Lengkapi Adminduk, Syarat Agar Bisa Nyoblos

Komisioner KPU, Anggi Stephensent.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat yang baru pindah ke kota untuk segera melengkapi berkas dokumen atau melengkapi administrasi kependudukan (adminduk), agar bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent menegaskan, KPU berkomitmen memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Meskipun daftar pemilih tetap (DPT) ini telah ditetapkan sebanyak 276.623 pemilih, KPU Kota Bengkulu, tetap membuka peluang bagi perpindahan pemilih serta warga baru yang pindah ke kota merah putih ini.

"Untuk warga yang baru saja pindah ke Kota Bengkulu, disarankan segera melaporkan perpindahan data mereka ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Dokumen penting yang harus dilampirkan antara lain KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) jadi secepatnya mengurus adminduk tersebut," kata Anggi, Kamis, 3 Oktober 2024.

Anggi menjelaskan, setelah dokumen diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi untuk memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat dan dapat dimasukkan ke DPT Kota Bengkulu.

"Kami telah bekerja sama dengan PPS dan PPK untuk mempercepat proses verifikasi dan pengolahan data pemilih baru ini. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur-prosedur yang harus diikuti," ungkapnya.

Ia menerangkan, pemilih baru yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mencoblos pada waktu yang berbeda dari jadwal utama, yaitu pukul 12.00 WIB. Hal ini untuk memastikan mereka ini tetap dapat berpartisipasi di dalam Pilkada, meskipun proses pemindahan data dilakukan menjelang hari pemungutan suara.

"Meskipun dibedakan waktunya, tetapi warga tersebut tetap bisa menyalurkan suaranya jika telah melengkapi berkas persyaratan adminduk yang diminta yakni KTP dan KK perubahan," tuturnya.

Selain itu, KPU kota juga terus melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak. Termasuk komunitas dan instansi pemerintah, agar masyarakat lebih memahami pentingnya kelengkapan dokumen pemilih dalam Pilkada tahun 2024.

"Bukan hanya penting menjelang Pilkada ini saja, kelengkapan dokumen ini memang menjadi bagian yng penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena dokumen adminduk merupakan salah satu bentuk jika kita taat administrasi," demikian terangnya. (Bhudi Sulaksoni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan