Gugatan ke Bawaslu BS Ditolak, Reskan - Faizal Lanjutkan ke PTUN

Kuasa Hukum Pemohon Reskan Efendi, Sasriponi Ronggolawe SAg MH didampingi Wakil Pemohon, Faizal Mardianto menyampaikan kekecewaannya atas gugatan sengketa Pilkada yang ditolak Bawaslu BS, Sabtu, 5 Oktober 2024.-RENALD/BE -

Bahkan Sasriponi akan membuktikan keputusan Bawaslu keliru dan peluang besar akan menang dalam gugatan di PTUN.

"Kita akan buktikan Insya Allah di PTUN kita akan menjadi pemenang. Kita punya harapan yang besar sekali 1.500 persen," sampainya.

Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati pendampingi Reskan Efendi, Faizal Mardianto mengatakan hasil putusan sengketa Pilkada di Bawaslu BS menjadi akhir klimaks pihaknya mencari keadilan di Bumi Sekundang Setungguan. 

Ia merasa telah didepak dan dijegal dari keikutsertaan dalam kontestasi Pilkada BS. 

"Kami di Bengkulu Selatan mencari keadilan. Reskan Efendi dan Faizal Mardianto setelah didepak oleh KPU, dijegal oleh KPU. Maka kami proses secara hukum melalui Bawaslu, ternyata dua lembaga ini sama tafsirnya terhadap hukum," tambahnya.

Faizal mengaku, pihaknya tidak akan ragu melangkah ke PTUN menggugat sengketa Pilkada yang dialaminya bersama Reskan Efendi. 

Ia juga mengatakan memang lembaga-lembaga terhormat, tetapi belum tentu dengan oknum-oknumnya. 

"Kita akan buktikan dengan lembaga yang lebih tinggi. Kita hormat dengan KPU lembaganya, kita hormat dengan Bawaslu dengan lembaganya. Tetapi kita belum tentu yakin manusia-manusia itu seperti apa. Nanti di pengadilan lebih tinggi kita buktikan, di PTUN dan MK sekalipun," pungkasnya. 

Kembali mengingatkan, sebelumnya Reskan Efendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada BS oleh KPU BS. 

Sebab, dinyatakan belum cukup lima tahun setelah bebas menjalani hukuman pidana sesuai dengan regulasi PKPU yang ada pada Pilkada. (117) 

 

Tag
Share