Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Lagi, Berikut Daftarnya

Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Lagi, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Namun, jika anda memilikinya di rumah, anda tidak perlu khawatir. Sebab, batas Penukaran uang tersebut di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) hingga 10 tahun sejak dicabut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan