Tersangka Kasus Puskeswan Belum Diperiksa, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

Dok/BE Penggeledahan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022, masih disidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan telah menunjuk penasehat hukum. Dari pengakuan kuasa hukum beberapa tersangka, klien mereka belum dimintai keterangan semenjak penetapan tersangka. 

Made Sukiade SH merupakan kuasa hukum tersangka berinisial DS. Made mengatakan,kliennya belum dipanggil untuk diperiksa sejak penyidik mengirimkan SPDP ke Kejati Bengkulu, pada 13 September 2024.

"Belum ada pemanggilan dari penyidik, jika memang ada tentu klien kami datang," jelas Made.

Hal senada disampaikan, Endah Rahayu Ningsih SH, kuasa hukum tersangka ED. Kliennya belum dipanggil sejak ditetapkan tersangka. Belum diketahui alasan penyidik belum melakukan pemanggilan. Namun, terakir kali menerima informasi jika penyidik masih fokus memeriksa saksi ahli. 

BACA JUGA:Ngorok, 10 Ternak Warga Mati, Dinas Pertanian Lakukan Ini

BACA JUGA:Rawan Bencana, Edukasi ke Sekolah, Ini Tujuan Muhammadiyah Disaster Management Center

"Saya atau klien saya belum dipanggil. Terakir dapat kabar sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli," ujar Endah.

Terkait peryataan para kuasa hukum tersangka tersebut, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, masih enggan memberikan keterangan. Penyidik hanya memberikan pernyataan kasusnya masih dalam penyidikan, masih berproses, salah satunya memeriksa saksi-saksi. 

Adapun 10 orang orang yang ditetapkan tersangka pada perkara ini masing-masing berinisial ED, DR, DS, RA, NS, KR, JW, WG, MM dan EP.  Dari 10 tersangka yang ditetapkan 4 orang berstaus PNS dan 6 orang lainnya dari pihak ketiga. 

Seperti diketahui, pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan Rp 2,6 miliar, serta kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Rp 1,4 miliar. Dari dua kegiatan itu terbagi atas 7 pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluh Pertanian Merigi Kelindang, Rehabilitasi Gedung Balai Penyulihan Pertanian Taba Penanjung, Kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share