28 Warga Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 700 Juta, Begini Modusnya

Dua Pengacara, Korban Penipuan Arisan Online saat melapor ke Polres Seluma.-Jefri/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Investasi Bodong Kembali Terjadi di BU, Korbannya Ratusan Orang, Total Kerugian 20 M, Begini Modusnya

Misalnya jika ingin menerima arisan secara cepat maka akan dilakukan pemotongan, contoh si penerima arisan harusnya menerima Rp.10.000.000.- karena ingin cepat maka dipotong dan hanya mendapatkan Rp.8.000.000-, sisa uang Rp. 2.000.000 akan diberikan kepada pemberi pinjaman.

Sehingga, Kliennya percaya. Lalu pada tanggal 15 Mei 2024 Pukul 20.22 WIB kliennya melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.000.000-,

Selanjutnya kliennya melakukan transfer yang kedua kali pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 14.46 WIB dengan jumlah uang Rp. 3.000.000-,.

Kemudian berlanjut kliennya kembali melakukan transfer yang ketiga pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 16.01 wib uang tersebut berjumlah Rp. 10.000.000-,.

"Semua uang tersebut klien kami  transfer ke Rekening BRI No.  a.n NS, semua bukti transfer semuanya kami miliki lengkap,”bebernya.

BACA JUGA: OJK Bengkulu Minta Masyarakat Mewaspadai Investasi Bodong, Begini Modusnya

BACA JUGA:OJK Anjurkan Masyarakat Investasi Saham, Jauh Lebih Baik daripada Terjebak Investasi Bodong

Ditambahkannya, setelah itu, kliennya  masih terus menunggu dengan sabar sembari masih mengusahakan uang  tersebut kembali dengan cara mengirim pesan menagih uang tersebut lewat WhatsApp,

Dan jawaban dari NS, uang kliennya  tersebut akan dikembalikan tetapi akan dicicil. Akan tetapi kliennya tidak mau karena kesepakatan dan perjanjian diawal tidak seperti itu. 

Sehingga, Kliennya mendatangi rumah kediaman orang tua NS tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma pada Pukul 19.00 WIB,

Disana kliennya bertemu langsung dengan terlapor dan orang tuanya, kliennya  menanyakan kembali mengenai kejelasan uang kliennya  kapan akan dikembalikan.

Akan tetapi jawabannya sama baik terlapor maupun orang tuanya  yakni tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

Bahkan orang tua NS mengatakan, jika mau melapor ke pihak berwajib silahkan karena anaknya tidak bisa dipenjarakan.

Begitu juga jawaban NS, NS menjawab belum ada uang jika mau melapor silahkan melapor.

Tag
Share