28 Warga Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 700 Juta, Begini Modusnya

Dua Pengacara, Korban Penipuan Arisan Online saat melapor ke Polres Seluma.-Jefri/Bengkuluekspress-

Setelah itu, Kliennya mendapatkan info bahwa terlapor sudah pindah ke Bengkulu ikut suaminya, kliennya kembali mendatangi rumah kediaman terduga pelaku penipuan  bersama Bapak RT, Ibu , Kakak , dan Saudara kliennya pada tanggal 03 Oktober 2024 Pukul 00.30 WIB.

Adapun tujuannya yakni menagih uang . Hanya saja, NS secara lugas masih menjawab tidak mempunyai uang.

Kemudian, Kliennya memberikan waktu 1 bulan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian diatas meterai untuk segera melunasi uang tersebut.

Saat itu, suami terlapor mengatakan jika dirinya tidak mau menandatangani surat perjanjian itu dan mengatakan jika mau melapor kepada pihak berwenang silahkan.

Bahkan dari informasi yang didapat kliennya, jika uang keduanya tersebut ternyata tidak digunakan untuk kepentingan arisan atau investasi, belakangan baru diketahui berdasarkan pengakuan Terlapor digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Dukung Bisnis Konsumen di Indonesia, Mitsubishi Fuso Luncurkan Promo Shocktober

BACA JUGA:Polsek Ketahun Bersama Warga Desa Kualalangi Tambal Jalan Berlobang

Tindakan terduga menggunakan atau mengalihkan uang tersebut kepada orang lain adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari kliennya.

Kliennya menghubungi yang bersangkutan meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak ada kejelasan dan kepastian dari terlapor, justru yang bersangkutan terkesan menghindar dari tanggungjawabnya.

"Kami harap Polres Seluma dapat memproses laporan ini," harap Nediyanto. (Jefri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan