Pembinaan Kepegawaian, Ini Kewenangan Pjs Bupati yang Diberikan Kemendagri

Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, memberikan wewenang penuh kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko untuk mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. 

Kewenangan ini mencakup pemberhentian, pemberhentian sementara, hingga penjatuhan sanksi atau tindakan hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil guna memastikan disiplin ASN dan optimalisasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah Mukomuko.

Keputusan ini resmi dituangkan dalam Surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ, yang menegaskan bahwa Pjs Bupati memiliki otoritas untuk melakukan tindakan administratif dan hukum tanpa harus menunggu persetujuan tertulis terlebih dahulu.

BACA JUGA:Pjs Bupati Mukomuko Waspadai Cuaca Buruk, Imbau Masyarakat Lakukan Ini

BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas, Ini yang Dilakukan Pjs Bupati Mukomuko

Selain itu, Pjs Bupati juga diberi kewenangan untuk melakukan mutasi ASN antar daerah atau antar instansi pemerintahan, dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya pada Selasa, 8 Oktober 2024, Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si, menyatakan bahwa kebijakan ini akan membuat pengelolaan kepegawaian di daerah menjadi lebih efisien. 

“Diterbitkannya surat edaran ini bertujuan agar pembinaan kepegawaian di daerah bisa lebih efektif. Sebelumnya, kewenangan Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah terbatas hanya pada tindakan administratif yang memerlukan persetujuan tertulis. Namun kini, kami bisa bertindak langsung, baik dalam pemberhentian maupun mutasi ASN yang diperlukan,” ujar Rizon.

Rizon menekankan bahwa meski kewenangan sudah diberikan penuh, pihaknya akan tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. 

"Kami tetap bekerja sesuai aturan yang ada. Semua keputusan yang diambil akan melalui pertimbangan yang matang, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saya berharap seluruh ASN tetap bersemangat dan terus bekerja maksimal demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," lanjutnya.

BACA JUGA:Muncul 2 Nama Calon Pjs Bupati Mukomuko, Sekdaprov: Keputusan Ada di Mendagri

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Perbup untuk Pembentukan Dua UPTD Rumah Sakit, Ini Tujuannya

Terkait apakah dirinya akan memanfaatkan izin ini untuk mutasi, Rizon mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana, namun jika nanti dibutuhkan, mutasi dapat saja dilaksanakan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan