Pembinaan Kepegawaian, Ini Kewenangan Pjs Bupati yang Diberikan Kemendagri
Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si-Endi/Bengkuluekspress-
"Tujuan dari mutasi tersebut tentu untuk perbaikan kinerja, seperti pengisian jabatan yang kosong dan evaluasi kinerja pejabat. Kalau nanti dilakukan, itu lebih pada pengisian jabatan kosong, atau terhadap pejabat yang melanggar ketentuan," jelasnya.
Ia juga berharap agar ASN di Kabupaten Mukomuko mampu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
"Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Kami selalu mengingatkan agar mereka menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme, sehingga dapat terhindar dari sanksi dan tetap berkontribusi positif dalam pembangunan daerah," tegas Rizon.
Langkah Mendagri ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk memperkuat sistem birokrasi di daerah, terutama dalam hal pembinaan dan pengelolaan ASN.
Dengan kewenangan penuh yang diberikan kepada Pjs Bupati, diharapkan proses pemerintahan di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lebih lancar, serta pelayanan publik dapat lebih optimal tanpa kendala administratif yang berlarut-larut.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPU Mukomuko Siapkan Badan Ad Hoc untuk Hadapi Pelanggaran Kode Etik
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK di Mukomuko, Kuota 850 Formasi, Sudah Daftar 677 Pelamar
Melalui kebijakan ini, ASN di Mukomuko diimbau untuk meningkatkan kualitas kerja dan tetap berpegang teguh pada prinsip pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pemerintah berharap, dengan disiplin yang lebih ketat dan mekanisme mutasi yang lebih mudah, Mukomuko dapat menjadi contoh daerah dengan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di masa mendatang. (end)