Belasan Provinsi Telah Tetapkan UMP, Ini Daftarnya

UMP 2024 di 15 Provinsi sudah ditetapkan-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

 

15. Sulawesi Selatan 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta. Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.

 

Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan