Belasan Provinsi Telah Tetapkan UMP, Ini Daftarnya
Editor: Asrianto
|
Rabu , 22 Nov 2023 - 06:45
UMP 2024 di 15 Provinsi sudah ditetapkan-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
15. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta. Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.
Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023. (**)