Kampanye di Medsos di Kepahiang Wajib Terdaftar Disini
foto internet--
KEPAHIANG, BE - Sejak surat dilayangkan kepada 13 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru partai Golkar saja yang menyampaikan akun media sosial (Medsos) kampanye ke KPU Kepahiang. Sementara 12 partai lainnya sama sekali belum menyampaikan, padahal jika akan melakukan kampanye melalui medsos iwajibkan untuk menyampaikan akun ke KPU Kepahiang paling lambat 3 hari menjelang masa kampanye dimulai.
Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan SSos mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya dari 13 parpol di Kabupaten Kepahiang hingga sekarang baru partai Golkar saja yang menyampaikan akun medsosnya. Mengingat masa kampanye hanya tinggal hitungan hari dan supaya 12 partai lainnya secepatnya menyampaikan akun medsos kampanye tersebut.
"Ada banyak metode yang bisa dilakukan ketika tahapan kampanye dimulai dan salah satunya kampanye melalui akun Medsos. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, jika akan melakukan kampanye melalui akun Medsos wajib terdaftar di KPU Kepahiang," kata Anthaka.
Menurutnya, jika ada parpol atau calon legislatif (Caleg) yang melakukan kampanye melalui Medsos, sementara Medsos tersebut tidak terdaftar di KPU Kepahiang maka akan ada tindakan yang dilakukan oleh pihak pengawasan dalam hal ini Bawaslu Kepahiang. Jadi jika ingin melakukan kampanye lewat Medsos secepatnya sampaikan nama - nama akunnya ke KPU Kepahiang.
"Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, kita akan menerima akun Medsos untuk kampanye paling lambat 25 November mendatang," demikian Anthaka.
Untuk diketahui tahapan kampanye akan dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, medsos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon. (320)