Siap-siap, Mulai 14 Oktober Digelar Operasi Zebra 2024, Berikut Sasarannya

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo -Istimewa/Bengkuluekspress.-

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

BACA JUGA:HUT Lalu Lintas ke-69, Polantas Polres Lebong Salurkan Air Bersih, Ini Titiknya

BACA JUGA:Polantas Polres Mukomuko Sambangi SMPN 7 Lubuk Pinang, Ini yang Disampaikannya

10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya

14. Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP

Demikianlah informasi terkait operasi zebra 2024 yang akan dimulai Senin 14 Oktober 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share