Jaksa Tahan 2 Pemeras Kades Sungai Lintang, Segini Ancaman Hukumannya
Foto 1. Plh Kasi Intel Kejari Mukomuko, Masteriawan--
harianbengkuluekspress.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menahan dua tersangka pemerasan Kepala Desa (Kades) Sungai Lintang Kecamatan V Koto. Sebab penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko telah melimpahkan berkas perkara serta dua orang tersangka dugaan pemerasan Kades Sungai Lintang Kecamatan V Koto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Jumat 11 Oktober 2024. Dua orang tersangka berinisial JE yang berstatus oknum pengusaha warga Desa Lubuk Sanai 3 Kecamatan XIV Koto dan inisial RW oknum wartawan warga Kecamatan Kota Mukomuko.
”Dua orang tersangka itu resmi menjadi tahanan jaksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH MH melalui Plh Kasi Intelijen yang menjabat sebagai Kasi Datun, Masteriawan SH dikonfirmasi BE di ruang kerjanya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurutnya, meski dua tersangka sudah menjadi tahanan jaksa, namun untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Keduanya tetap dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko sampai proses persidangan selesai.
“Kalau sudah sidang tuntutan, keduanya kita bawa ke Lapas Arga Makmur,” bebernya.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tembus Segini
BACA JUGA:Berpotensi Kerusuhan Massa, Debat Paslon Digelar di Daerah Ini
Masteriawan menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal Primair Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Dalam Pasal itu dijelaskan bahwa, barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. Subsidair Pasal 369 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP: atau kedua ancaman Pidana paling lama 4 tahun. Barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
“Tersangka juga dijerat pasal 378 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ancaman Pidana 4 tahun. Yaitu secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu,” bebernya.
Sebagaimana diketahui perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret oknum pengusaha dan oknum wartawan itu bermula pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB bertempat di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Terdakwa insial JR dan RW mengaku bagian dari Pidsus Kejari Mukomuko dan Kades Sungai Lintang akan dijadikan tersangka oleh kedua terdakwa dalam Perkara BUMdes. Jika tidak mau dilanjutkan laporan, kedua terdakwa meminta kepada Kades menyerahkan uang sejumlah Rp 18 juta. Namun aksi jahatnya itu tercium oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko hingga akhirnya kedua terdakwa berhasil dibekuk bersama barang bukti.(budi)