Aturan Baru, Mulai 1 Januari 2025 Pencatatan Nikah oleh KUA Tak Bisa Dilakukan di Hari Sabtu dan Minggu

Pengumuman Akad nikah hanya dilakukan jam kerja viral di media sosial-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pencatatan pernikahan dihari Sabtu, Minggu dan tanggal merah diakhir pekan tak bisa lagi dilakukan.Hal tersebut disampaikan salah satu KUA  dalam unggahan video viral dimedia sosial TikTok pada  Jumat 11 Oktoer 2024. 

Dalam unggahannya, bertuliskan  “Pengumuman,mulai1 Januari 2025, akad nikah hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.” . Juga disebutkan peraturan tersebut akan mulai berlaku tahun depan atau mulai tahun 2025.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa peraturan tersebut didasarkan pada Pasal16 ayat 1 dan 2 Putusan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 tahun 2024 tentang pencatatannikah, dan mulai tahun 2025 akad nikah di luar KUA hanya dapat dilaksanakan pada jam kerja dan bukan pada hari libur.

Oleh karenanya, setelah peraturan iniditerbitkan, Kantor Urusan Agama (KUA) segera mengumumkannya kepada masyarakat melalui Penghulu yang bertugas.

Terbitnya putan tersebut maka  erat dengan kaitannya disiplin pegawai. Mengacu pada PMA No.45 Tahun 2015 tentang perubahan atas PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama,diatur bahwa seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenag wajib memenuhi jam kerja setara 7,5 jam per hari dan 37,5 jam per minggu.

BACA JUGA:Makanan Kaya Vitamin K Untuk Tulang Kuat Aman Dikonsumsi Setiap Hari, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Srikandi PKS Ajak Perempuan Memilih Nata - Hafizh

Itu artinya  layanan pernikahan dapat dilakukan pada saat-saat jam dinas dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Senin sampai dengan Kamis pukul07.30-16.00WIB dengan waktu istirahatpukul 12.00-13.00 WIB

2. Jumat pukul 07.30-16.30WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00WIB.

" Saya tidak menikahkan di hari Sabtu dan Minggu.Ya, jadi tidak ada surat nikah yang dikeluarkan. Jadi hanya hari kerja saja,”kata penghulu dalam video tersebut. 

Unggahan tersebut memancing banyak komentar dari warganet, karena tidak mungkin lagi menggelar pesta pernikahan bersamaan dengan acara isbat nikah. Padahal, selama ini kebanyakan pernikahan dilaksanakan dalam satu hari, yakni akad nikah dan resepsi.

Namun, dengan adanya peraturan baru ini, tampaknya pernikahan kini harus diselenggarakan secara terpisah, yang tentu saja berarti anggaran yang harus disiapkan untuk pesta pernikahan akan meningkat.

Berikut sejumlah komentar warganet terhadap kebijakan tersebut: 

Tag
Share