Aturan Baru, Mulai 1 Januari 2025 Pencatatan Nikah oleh KUA Tak Bisa Dilakukan di Hari Sabtu dan Minggu
Pengumuman Akad nikah hanya dilakukan jam kerja viral di media sosial-Istimewa/Bengkuluekspress-
'Penghulu,apakah Anda tidak ingin bekerja di akhirpekan?”Ujar akun @Am**ia****.”
Sederhana saja,cukup pakai topi merah dari hari Senin sampai Jumat dan resepsi dihari Sabtu dan Minggu.
BACA JUGA:Yakin Mampu Lanjutkan Pembangunan, Warga Janjikan 90 Persen Nata - Hafizh
BACA JUGA:Jalan Lintas Palak Siring Memprihatinkan, Begini Kondisinya
'Bukankah itu waktu yang terlalu lama? Jika akhir pekan harus di luar KUA, sekali lagi apakah ada biaya tambahan jika di luar jam kerja? Dari isi artikel di gambar dislide 2.cmiiw',kata akun @maminy****.
'Enggak kak, kalau aturan lama sampaitahun2024 kalau nikah diluar KUA sama saja diakhir pekan atau hari kerja, kecuali akadnya gratis di kantor KUA, kalau aturan tahun 2025 kalau diakhir pekan tidak bisa sama sekali', akun @gumag**** membalas akun@maminy****.
'Kenapa akhir pekan? Ini adalah hari di mana bersama keluarga dapat beristirahat dari pekerjaan dan sekolah...
Jika hari kerja, tidak ada teka-teki. Dimalam hari, saya sudah bersiap-siap untuk malam pernikahan kedua mempelai,' kata @ame***.' Ini adalah perjodohan sampai kami menikah', akun @gigigin****. (**)