Sikat Yamaha Vixion Saat Pemilik Berkelahi, 2 Pelaku Dibekuk di Sini

Dua pelaku curanmor yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Selebar. Dua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu berhasil menangkap dua orang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dua pemuda yang ditangkap berinisial DH dan AS warga Kota Bengkulu. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik Yoga Saputra warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin 7 Oktober 2024. 

Motor tersebut dicuri saat diparkirkan di sekitar Jalan Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa.

Kapolsek Selebar Kota Bengkulu, Kompol Hasanul Bakri mengatakan, setelah menerima laporan, dilakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapat informasi pelaku masih berada disekitaran Kelurahan Sumur Dewa. Upaya penangkapan kemudian dilakukan, ternyata kedua pelaku masih berada di rumah DH. 

BACA JUGA:Geng Motor Masih Berkeliaran, Begini Kata Kapolresta Bengkulu

BACA JUGA:Produk Pertama GWM Dipasarkan Rp 400 Jutaan, Mobil Ini Lebih Unggul dari Honda HR-V

"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekitaran Kelurahan Sumur Dewa," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pencurian bermula saat korban sedang berkelahi dengan temannya di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa. Motor korban terparkir tidak jauh dari lokasi dalam kedaan kunci masih terpasang di motor. 

Saat bersamaan pelaku melihat hal tersebut. Sehingga timbul niat pelaku mencuri motor korban. Karena kunci masih berada di motor, pelaku tidak mengalami kesulitan sedikitpun. Setelah selesai berkelahi, korban ingin pulang, tetapi motor yang dia parkirkan sudah tidak ada di tempat.

"Kejadiannya tanggal 7 Oktober 2024, saat korban sedang berkelahi motornya diparkirkan di sekitar lokasi. Melihat adanya kesempatan, pelaku berhasil mencuri motor korban," imbuh Kapolsek.

Saat mencuri kedua pelaku punya peran masing-masing. Tersangka DH selaku ekskutor dan As selaku penjual. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan