Sengketa Pilkada Masih Nihil, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Kepahiang

IST/BE Sosialisasi KPU Kabupaten Kepahiang terkait penganan sengketa Pilkada--

Harianbengkuluekspress.id - Walaupun tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dan sekarang sudah masuk dalam tahapan kampanye, sejauh ini belum ada sengketa terjadi alias nihil. Kondisi ini belum bisa dipastikan tetap sama apabila sudah masuk ketahap penghitungan dan pemilihan suara nantinya. Apakah tetap tidak ada sengketa atau ada sengketa berujung kepada Bawaslu Kepahiang menerbitkan rekomendasi untuk KPU Kepahiang. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, sejauh ini memang belum adanya sengketa di Pilkada 2024. Meski begitu, setidaknya berkaitan dengan sengketa Pilkada 2024 harus dipelajari dan dipahami, sehingga nantinya penyelesaiannya bisa dilakukan. Karena, berkaitan dengan sengketa Pilkada ini nantinya, dimungkinkan adanya rekomendasi Bawaslu dan jajaran yang itu harus ditindaklanjuti. 

"Sebagai bentuk antisipasi kita terhadap sengketa Pilkada 2024, hari ini (Sabtu, red) kita menggelar Rakor Persiapan fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2024," kata Ikrok, Sabtu 12 Oktober 2024. 

Disampaikan Ikrok, jika nantinya terdapat sengketa Pilkada dan itu ditangani oleh Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu Kepahiang merekomendasikan ke KPU Kepahiang dan jajaran maka itu wajib ditindaklanjuti. Untuk proses tindak lanjut yang dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Kepahiang dan jajaran, waktunya juga sangat singkat atau hanya selama 7 hari saja. 

BACA JUGA:Motor Listrik Honda ICON e: dan CUV e: Disebut Tahan Panas dan Air

BACA JUGA:Kebutuhan Surat Suara 213.507 Lembar, Ini Keterangan Ketua KPU Rejang Lebong

"Jatah waktu tindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu dan jajarannya selama 7 hari. Sehingga kita dari jajaran KPU Kepahiang diwajibkan untuk melakukan telaah sebagai bentuk tindak lanjutnya," sampai Ikrok. 

Dalam hal sengketa ini juga, lanjut Ikrok, jajaran KPU Kepahiang diwajibkan atas tindaklanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Jika nantinya, ada rekomendasi Bawaslu yang masuk ke KPU Kepahiang san jajarannya. Pertama kali dilakukan telaah hukum, dari telaah itulah nantinya diproses tindaklanjutnya. Intinya, menjelang adanya sengketa Pilkada baik sengketa administrasi atau perselisihan suara kita lebih dulu untuk memahaminya. Pada kesempatan ini juga (Rakor, red) saya berharap teman-teman PPK bisa paham sehingga bisa diterapkan nantinya jika adanya sengketa Pilkada 2024," demikian Ikrok. (Doni Parianata)

 

Tag
Share