Badan Adhoc Diberikan JKK dan JKM, Ini Penjelasan Ketua KPU Bengkulu Utara

Ketua KPU BU Santoso SPd.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) diberikan perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penerima jaminan sosial ini mulai dari penyelenggara tingkat kecamatan hingga KPPS yang menjadi garda terdepan dalam melaksanakan penyelenggara Pilkada serentak 2024. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU BU Santoso SPd.

"Ya, untuk tahun ini seluruh badan Adhoc kita dapat perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM," ujar Santoso saat dikonfirmasi BE, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Ditambahkannya, premi atau pembayaran iuran jaminan ini memang dialokasikan oleh pemerintah daerah Kabupaten BU, yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun besaran premi diseragamkan yakni Rp 5.400 per bulan. Pembayaran premi berlaku sejak Oktober hingga Desember atau dimasa padatnya kegiatan Pilkada. Namun, terkhusus untuk KPSS hanya dibayarkan 1 bulan sejak mulai dilantik 7 November hingga 7 Desember 2024.

"Untuk anggaran ini telah dialokasi melalui APBD pemerintah daerah dan telah disepakati," terangnya.

Kemudian lanjut Santoso, untuk besaran bantuan terhadap badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sesuai dalam PKPU nomor 472 tahun 2022. Meninggal dunia Rp 36 juta per orang ditambah biaya pemakaman Rp 10 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.

"Santunan kecelakaan ini diberikan jika badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas. Perlindungan jaminan sosial ini sangat bermanfaat bagi perlindungan Ad Hoc kita," tukasnya. (Afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan