PNS Distan Bakal Diberhentikan, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Benteng bakal diberhentikan sementara. Pemberhentian dilakukan lantaran keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), 2022.

"Apabila surat penetapan tersangka dari penyidik sudah kita terima, maka sesegera mungkin pemberhentian sementara sebagai PNS akan kita proses," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi kepada BE saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pemberhentian sementara, sambung Apileslipi, yang bersangkutan hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima setiap bulan. Namun, apabila hasil putusan pengadilan nantinya divonis bebas, maka Pemda Benteng akan mengembalikan kekurangan pembayaran gaji yang dipotong, yaitu sebesar 50 persen.

"Apabila yang bersangkutan divonis bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS," tegas Apileslipi.

BACA JUGA:Pemprov Ajak Masyarakat Aceh Bersinergi, Plt Gubernur Bengkulu Sorot Soal Ini

BACA JUGA:Uji KIR Dipastikan Gratis, Lokasi di Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara

Diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi pada Distan Kabupaten Benteng diusut oleh tim Penyidik Polda Bengkulu. Saat ini, Kejati Bengkulu telah menerima  surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dan terdapat sebanyak 10 tersangka Dari total tersangka, terdapat 2 orang berstatus PNS pada Distan Benteng, 2 orang pensiunan pada Distan Benteng dan 6 orang dari pihak ketiga. (Bengkulu Tengah)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan