Gugatan Reskan ke PTUN Bengkulu Segera Sidang, Begini Harapannya
Setelah ditolak Bawaslu BS, Balon Kada BS, Reskan Effendi menggugat ke PTUN Bengkulu. -RENALD/BE -
"Ada simpatisan dan pendukung kami yang menangis karena kami dibatalkan sebagai peserta Pillkada Bengkulu Selatan. Tapi kami tidak tinggal diam dan kami bersama Pak Faizal selalu kompak untuk dapat maju pada Pilkada Bengkulu Selatan. Melalui PTUN ini kami mencari keadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada BS. Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju pada Pilkada BS karena Reksan Effendi dihitung belum genap 5 tahun setelah bebas dari menjalani hukuman penjara. (117)