21 Warga Ajukan Pindah Memilih, Ini Alasannya
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, M Anas Kholiq --
harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan sudah ada 21 warga yang mengajukan pindah memilih, baik ke dalam Rejang Lebong maupun keluar Rejang Lebong.
"Hingga saat ini sudah ada 21 pemilih yang mengajukan pindah memilih," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data danInformasi KPU Rejang Lebong, M Anas Kholiq dikonfirmasi BE, Senin 14 Oktober 2024.
Dijelaskan Anas, dari 21 orang yang mengajukan pindah memilih tersebut, sembilan orang pindah memilih masuk ke Kabupaten Rejang Lebong dan 12 orang lainnya pindah memilih keluar Rejang Lebong. Puluhan warga yang mengajukan pindah memilih tersebut setelah pihaknya membuka layanan DPTb beberapa waktu lalu. Masyarakat yang mengajukan pindah memilih tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Dimana untuk usulan pindah memilih hingga H-30 atau hingga tanggal 28 Oktober, diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana. Selanjutnya penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba (DN Only), bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
"Sedangkan untuk yang hingga H-7 atau 20 Nevember 2024 ada 4 kriteria, yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, tertimpa bencana dan menjadi rutan atua Lapas," jelas Anas.
BACA JUGA:Kerja Pendamping Desa Tak Maksimal, Ini Akibatnya
BACA JUGA:4 Nama Calon Pimpian Definitif DPRD Provinsi Bengkulu
Dalam kesempatan tersebut, Anas juga menginmbau, kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih bisa mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun langsung ke Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong.(ari)