Biadab, Pria 58 Tahun di BU Gagahi Anak Bawah Umur, Pelaku Dibekuk, Begini Modusnya

Pelaku DA saat gelandang ke Mapolres BU, setelah diserahkan ke Mapolres BU, Selasa 15 Oktober 2024.-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Aksi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawa umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU).

Kali ini,  seorang pria berinsial (DA) sudah berusia 58 tahun yang melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Saat dikonfirmasi, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui, Kapolsek Air Besi, Iptu Deni Mashuri membenarkan atas peristiwa tersebut,

Dimana, pelaku yang telah berumur ini tega melakukan aksi Persetubuhan tersebut kepada korban yang masih berusia dibawah umur.

BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

BACA JUGA:Pernikahan di Bawah Umur Marak Terjadi, Berikut Faktor Pemicunya

"Ya benar mas, untuk pelaku sudah diamankan dan telah diserahkan ke Mapolres BU,"ujarnya.

Ditambahkan, Kapolsek bahwa aksi persetubuhan ini diketahui setelah orang tua korban melihat korban keluar dari rumah pelaku pada subuh hari dengan membawa uang sebesar Rp 20 ribu.

Kemudian orang tua korban pun menanyakan kepada korban kenapa dirinya kerumah pelaku. Lalu korban pun menjelaskan bahwa korban telah cabuli oleh pelaku.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui korban, dari rumah pelaku pada subuh hari, setelah ditanyakan baru korban mengakui bahwa telah disetubuhi dan di cabuli oleh pelaku. Dimana persetubuhan sebanyak satu kali dan cabul sebanyak 2 kali. Aksi tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan September hingga 5 Oktober 2024,"ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang kepada pelaku, bila mengikuti kehendak pelaku.

BACA JUGA:75 Perkara Pernikahan Dibawah Umur, Kata Humas PA kelas 1 B Arga Makmur Disebabkan Salah Pergaulan

BACA JUGA:Gadis Dibawah Umur Digagahi 3 Kali dan Dijanji Ini

Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan