Biadab, Pria 58 Tahun di BU Gagahi Anak Bawah Umur, Pelaku Dibekuk, Begini Modusnya

Pelaku DA saat gelandang ke Mapolres BU, setelah diserahkan ke Mapolres BU, Selasa 15 Oktober 2024.-Aprizal/Bengkuluekspress-

"Modus pelaku dengan cara bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp 20 ribu. Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkasnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan