Siap Edarkan 114 Pil Ekstasi dan 15 Paket Sabu, Warga Kepahiang Ditangkap

Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan pengedar pil ekstasi berinisial Cy (40) warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, dengan barang bukti 114 butir pil ekstasi dan 15 paket sabu siap edar. -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pengedar pil ekstasi berinisial Cy (40) warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. 

Tersangka Cy tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga menjual narkoba jenis sabu. Barang bukti yang disita dari Cy sebanyak 114 butir pil ekstasi dan 15 paket sabu siap edar. 

Polisi juga menyita timbangan digital, handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk tindak pidana kejahatan. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Rohadi melalui PS Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Doddy Aruan.

"Sudah cukup lama tersangka Cy kami selidiki, sampai akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya," jelasnya.

BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Palsu di Kota Bengkulu, Sudah Ditemukan 1 Kasus

BACA JUGA:Januari-November 2024, Laka Lantas di Seluma 70 Kasus, 25 Korban Meninggal, Ini yang Terbanyak

Tersangka Cy merupakan pemain lama, dia merupakan residivis kasus narkoba. Sehingga cukup jeli saat mengedarkan narkoba dan ekstasi. Sampai akhirnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait perbuatan Cy tersebut. 

Penyelidikan kemudian dilakukan sebagai upaya penangkapan terhadap Cy. Anggota Subdit II kemudian memantau pergerakan Cy, penggerebekan kemudian dilakukan di rumah Cy. 

Ia tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Saat digeledah polisi menemukan ratusan butir pil ektasi. Sebanyak 15 paket sabu juga ditemukan saat penggeledahan. Cy mengaku jika sabu dan ekstasi tersebut didapat dari rekannya. 

Dia bertugas menjual seluruh barang haram tersebut. Keuntungan yang besar dari menjual narkoba salah satu alasan Cy kembali terlibat. 

"Untuk pemasok sabu dan ekstasi masih kami dalami," pungkasnya.

Tersangka Cy dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan