PPPK Wajib Tambah Jam Mengajar Segini Lamanya untuk Dapatkan Sertifikasi

Kadis Dikbud Seluma, Farzian SPd--

Harianbengkuluekspress.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru di Kabupaten Seluma yang berjumlah 649 orang hanya memiliki jam wajib mengajar sebanyak 18 jam. 

Sehingga dibutuhkan 6 jam tambahan lainnya untuk mengajar di luar sekolah induk untuk mengenapkan menjadi 24 jam.

“Belum seluruh PPPK ini sudah mendapatkan sertifikasi hanya beberapa saja, karena jam mengajar mereka yang wajib 18 jam dan masih ada kekurangan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Farzian SPd kepada BE.

Ditambahkan, untuk guru PPPK yang hendak mendapatkan sertifikasi juga wajib mengajar 24 jam.  Jika di sekolah tersebut tidak memiliki jam lagi, maka silakan mencari jam ke sekolah terdekat dengan sesuai bidang studi masing masing. Namun Farzian menegaskan, guru tersebut tidak bisa pindah dari sekolah induk sesuai penempatan saat pengangkatan.

BACA JUGA:PPPK Wajib Tambah Jam Mengajar Segini Lamanya untuk Dapatkan Sertifikasi

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Kaur Dilantik, AKD Digodok

“Yang jelas penempatan PPPK ini mengajar berdasarkan Dapodik dan tidak bisa pindah sekalipun telah diangkat menjadi PPPK,” sampainya.

Dibeberkan, setiap guru yang hendak mendapatkan sertifikasi wajib mengajar 24 jam. Serta terpenting lagi, belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Jika ini telah terpenuhi, maka verifikasi data nantinya akan diterbitkan SK penerima sertifikasi dari Kemendikbud.

“Untuk sertifikasi tahun 2024 ini triwulan ke 3 saja masih verifikasi data dan SK belum terbit,” ujarnya singkat. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan