Pelamar PPPK Guru Wajib Penuhi Syarat Ini

RENALD/BE Plt Kepala Disdikbud BS, Lusi Wijaya--

Harianbengkuluekspress.id  - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan (BS), Lusi Wijaya MPd memastkan bahwa  seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menuhi syarat. Hal tersebut tentunya untuk para paserta yang ikut pada seleksi PPPK guru.

Lusi mengatakan hal tersebut tentunya untuk mencegah adanya pelamar PPPK guru yang berstatus honorer fiktif. Sehingga akan menciderai asas ketidakadilan, sehingga syarat menjadi hal yang terpenting.

"Tentunya bagi para pelamar PPPK yang mengikuti seleksi harus mempunyai masa kerja selama dua tahun pengabndian dan syarat ini mutlak harus dimiliki oleh pelamar," ujar Lusi kepada BE, Rabu 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Lusi mengatakan selain itu pelamar harus mempunyai uraian pekerjaannya serta dibuktikan dengan SK yang ada. Hal ini juga untuk membuktikan bahwa pelamar tersebut memang honorer disalah satu sekolah yang dibuktikan dengan tanda tangan kepala sekolah dan kepala Diknas sebagai penanggungjawab.

BACA JUGA:SMKN 2 Banyak Program Unggulan, Fasilitas Sekolah Mendukung Proses Belajar Mengajar

BACA JUGA:Diduga Mobil Terbakar Ngunjal BBM

"Maka hal tersebut sebagai bentuk untuk memastikan bahwa pelamar ini memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK," katanya.

Lusi juga menerangkan agar menghindari adanya pungutan - pungutan yang terjadi kepada pihak pelamar. Dikbud BS terus menekankan kepada seluruh jajarannya agar para pelamar yang ingin meminta surat keterangan dilarang dipungut biaya.

"Kami  akan siap melakukan kroscek apabila ada nantinya ada pungutan kepada pelamar PPPK. Apalagi kalau ada nantinya yang datang kepada pelamar bisa menjamin kelulusan untuk menjadi PPPK guru, itu tidak ada," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Lusi juga mengimbau kepada seluruh pelamar jangan sampai terbujuk rayu oleh oknum-oknum yang menjanjikan dapat meluluskan menjadi PPPK guru. Sebab hal tersbut tidak benar, karena tesnya menggunakan sistem CAT yang artinya kalau ingin lulus harus mengandalkan diri sendiri.

BACA JUGA:PDB Daftar jadi Pemantau Pilkada, Berperan Awasi Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota Bengkulu

"Apalagi kalau ada oknum yang mengatasnamakan Bupati, Kepala Diknas atau kepala BKPSDM itu tidak benar, yang harus dipercaya yaitu kepada kemampuan masing - masing agar bisa lulus," pungkasnya. (Renald)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan