Ada 407 Calon Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis, Berikut Kriterianya, Apakah Anda Termasuk?
Pemerintah bakal menyalurkan bantuan rice coooker gratis-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau
BACA JUGA: Selewengkan BBM Subsidi, 400 SPBU Didenda Rp 14,8 M, Begini Penjelasan PT Pertamina
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR),
Yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. "Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2
Seperti diketahui,program bagi-bagi rice cooker telah digadang sejak tahun 2022 lalu, dimana pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana membagikan 680 ribu alat menanak nasi berbasis listrik tersebut kepada masyarakat.. (**)