Selewengkan BBM Subsidi, 400 SPBU Didenda Rp 14,8 M, Begini Penjelasan PT Pertamina

PT Pertamina-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Direktur Utama PT Pertamina, Riva Siahaan menyebut pihaknya terus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Diketahui, saat ini terdapat 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyelewengkan pertalite dan solar

BACA JUGA: Pertamina Temukan 400 SPBU Selewengkan BBM Subsidi, Begini Modusnya

Sehingga, pihak pertamina 400 SPBU tersebut untuk membayar denda sebesar RP 14, Miliar.

"Dari pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp14,8 miliar," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

Penindakan penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama aparat penegak hukum itu ada 406 laporan dan 430 tersangka.

Dijelaskannya, ada 228 ribu pendaftar penerima BBM subsidi yang diblokir perusahaannya. Alasannya, pendaftar tak termasuk di data Korlantas Polri dan kini tengah dalam pengecekan data Samsat.

BACA JUGA: BPOM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

Selain itu, ada 32 ribu pendaftar diblokir karena pendaftar tidak sesuai data Korlantas, diindikasikan pelangsir alias mengisi BBM subsidi berulang kali, dan data foto yang dimasukkan terindikasi kendaraan palsu. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan