Sengketa Lahan Plasma Masih Memanas, Warga Warning Gugat ke Pengadilan

IST/BE Rapat konflik agraria di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis 17 Oktober 2024.--

"Data-data dari perusahaan dan Kanwil ATR/BPN itu harus lebih jelas untuk menghindari berlarut-larutnya masalah ini," terang Ridhoan.

BACA JUGA: KPU Kaur Terima 201.874 Lembar Surat Suara

Ridhoan menyebutkan, pihak Kanwil ATR/BPN  menyampaikan bahwa penomoran Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS, yang telah habis masa berlakunya sejak 2018. Saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

"Kita minta semua pihak harus tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (Eko Putra Membara)

 

Tag
Share