Dilantik Lusa, Minggu 20 Oktober 2024, Segini Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI

Dilantik Lusa, Minggu 20 Oktober 2024, Segini Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Dalam aturan tersebut, diketahuii bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Indonesia, Prabowo Subianto adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Presiden juga selayaknya pejabat negara lainnya juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978 yakni berupa:

a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;

b. seluruh biaya rumah tangganya;

c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sehingga besaran gaji pokok yang diterima Wapres, Gibran Rakabuming Raka, 4 x 5.040.00, jumlahnya sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Wapres juga mendapat tunjangan. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

BACA JUGA:Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Panggil 59 Calon Wakil Menteri dan Kepala Badan, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Hari Ini, Prabowo Panggil Calon Wamen dan Kepala Badan, Didominasi dari Kalangan Ini

Besaran tunjangan tersebut adalah sebesar Rp.22.000.000 per bulan. Total gaji pokok ditambah tunjangan, maka total yang diterima wapres sebesar Rp. 42.160.000 per bulan.

Selain itu, Wapres juga menerima dana operasiona sebagai menunjang kegiatan presiden.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan