Dilantik Lusa, Minggu 20 Oktober 2024, Segini Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI

Dilantik Lusa, Minggu 20 Oktober 2024, Segini Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Berdasarkan Pasal 1 PMK, tertulis Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.

Wapres juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya.

Wapres juga akan mendapatkan fasilitas lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, berupa:

BACA JUGA:Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Panggil 49 Calon Menteri, 16 Diantaranya Menteri KIM, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Prabowo Panggil 49 Calon Menteri, Berikut Daftarnya

 a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;

b. seluruh biaya rumah tangganya;

c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. 

Demikianlah informasi gaji yang akan diterima Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka setelah dilantik 20 Oktober mendatang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan